definisi
Namun, sebenarnya upaya Belanda tersebut tidak lebih sebagai niat busuk untuk menancapkan kembali kuku jajahannya di Indonesia, yakni dengan cara memecah belah negara kesatuan menjadi negara bagian. Tetapi, jiwa dan semangat rakyat Kalimantan yang pada saat itu tetap setiap pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian atas desakan seluruh rakyat, pada tanggal 14 April 1949, maka Dewan Dayak Besar mengeluarkan pernyataan secara resmi “meleburkan diri” kedalam negara Kesatuan RI. Tindakan tegas Dewan Dayak Besar itu kemudian diikuti pula oleh negara-negara bagian lainnya di Kalimantan.
Secara bertahap, dalam upaya menetapkan status secara de facto dan de jure, atas wilayah bekas negara-negara bagian buatan Belanda ke dalam wilayah hukum Pemerintah RI, maka Presiden RI mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 14 April 1950 No.133/S/9 tentang Penetapan Penghapusan status Daerah Banjar, Daerah Dayak Besar, Daerah Kalimantan Tenggara sebagai negara bagian RIS dan langsung masuk kedalam wilayah Pemerintah RI yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta.
Guna menetapkan status dan pembagian wilayah dari bekas negara-negara bagian tersebut, maka Mendagri RI berdasarkan UU No.22 Tahun 1946, melalui SK pada 29 Juni 1950 No.C.17/15/3 menetapkan daerah-daerah di Kalimantan yang sudah bergabung dalam wilayah RI yang terbagi atas 5 (lima) wilayah Kabupaten, yaitu :
- Kabupaten Banjar berkedudukan di Martapura
- Kabupaten Hulu Sungai berkedudukan di Kandangan
- Kabupaten Kotabaru berkedudukan di Kotabaru
- Kabupaten Barito berkedudukan di Muara Teweh
- Kabupaten Kotawaringin Timur berkedudukan di Sampit
- Daerah Swapraja Kutai berkedudukan di Samarinda
- Daerah Swapraja Berau berkedudukan di Berau
- Daerah Swapraja Bulongan berkedudukan di Bulongan
Dalam Perkembangan berikutnya, lahirlah UU Darurat No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan UU Darurat inilah untuk pertama kalinya diadakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom yang meliputi bidang sebagai berikut :
1. Urusan Tata Usaha Daerah
2. Urusan Kesehatan
3. Urusan Pekerjaan Umum
4. Urusan Pertanian
5. Urusan Kehewanan
6. Urusan Perikanan Darat
7. Urusan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
8. Urusan dan Kewajiban lain-lain meliputi :
- Penguburan Mayat
- Hinder Ordonatie (HO)
- Lalu Lintas Jalan
- Pembikinan dan Penjualan Es dan Barang-barang Cair yang mengandung Koolzuur.
1. Urusan Tata Usaha Daerah
2. Urusan Kesehatan Daerah
3. Urusan Pekerjaan Umum
4. Urusan Pendapatan Daerah
Urusan pangkal dimaksud kemudian ditambah dengan beberapa penyerahan urusan yang baru seiiring dengan perkembangan Pemerintahan diserahkan lagi urusan LLAJ, urusan pertanian tanaman pangan, urusan perkebunan, urusan peternakan, urusan perikanan dan urusan pendidikan dasar dan lain-lain.
Dalam kontek kembalinya wilayah-wilayah tersebut kedalam pangkuan negara Kesatuan RI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka melalui SK Mendagri RI pada 27 April 1951 dengan No.115/7/4/28 diangkatlah George Obos sebagai Bupati Kabupaten Barito. Sementara C.Luran akhirnya terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Barito yang pertama.
6 (enam) tahun kemudian lahirlah UU No.27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.3 Tahun 1953 menjadi UU tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Sebagai realisasi dari UU itu, maka pada 1960 Kabupaten Barito dibagi menjadi 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Barito Utara ibukotanya di Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan ibukotanya di Buntok. Berdasarkan kajian sejarah tersebut, maka ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Barito Utara yakni pada tanggal 29 Juni 1950 ditandai dengan keluarnya Keputusan Mendagri No.C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950 tentang Pembentukan Daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Hari jadi Kabupaten Barito Utara tanggal 29 Juni 1950 tersebut disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara melalui SK tanggal 9 Nopember 1985 No.55/SK-DPRD/1985 dan Keputusan Bupati Barito Utara tanggal 10 Pebruari 1986 No.74 Tahun 1986. Dengan demikian pada 29 Juni 2010 ini Kabupaten Barito Utara sudah memasuki usia yang ke-60 tahun.
Pada awalnya, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara sebagai daerah otonom membawahi wilayah Kabupaten Administrasi Murung Raya, dengan ibukotanya di Puruk Cahu. Dalam Struktur Pemerintahan, Kabupaten Administrasi Murung Raya mengkoordinir 5 (lima) Kecamatan yang terletak dibagian utara sungai barito, meliputi Kecamatan Murung, Sumber Barito, Tanah Siang, Laung Tuhup dan Permata Intan.
Selanjutnya, menyesuaikan dengan keberaan UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka sejak tahun 1982 Kabupaten Administrastif Murung Raya diubah statusnya menjadi Kantor Pembantu Bupati Wilayah Murung Raya dengan ibukota tetap di Puruk Cahu. Seiring perkembangan wilayah, khususnya dalam kaitan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, maka wilayah Kabupaten Barito Utara dengan 1 (satu) wilayah Pembantu Bupati dan 11 sebelas Kecamatan, yaitu wilayah Pembantu Bupati yaitu Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Tanah Siang, Sumber Barito, Permata Intan, Teweh Tengah, Montallat, Gunung Timang, Lahei, Teweh Timur dan Gunung Purei. Pada saat itu wilayah Kabupaten Barito Utara masih sangat luas, yakni mencakup wilayah seluas 32.000 KM², terluas ketiga setelah Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Barito Utara bertambah pula sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai daerah otonom.
Dalam era reformasi telah diterbitkan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah diserahkan semua kewenangan pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, berdasarkan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, bahwa semua kewenangan selain kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan provinsi telah menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Jl.Panglima Batur (Depan Pasar Pendopo) Muara Teweh
Dalam perkembangan peraturan perundang-undangan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur. Kabupaten Barito Utara telah dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Murung Raya dengan Ibukotanya Puruk Cahu dengan luas wilayah 23.700 KM2 dan Kabupaten Barito Utara dengan Ibukotanya Muara Teweh dengan luas wilayah 8.300 KM2 yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Teweh Tengah Ibukotanya Muara Teweh
2. Kecamatan Lahei Ibukotanya Muara Lahei
3. Kecamatan Montallat Ibukotanya Tumpung Laung
4. Kecamatan Gunung Timang Ibukotanya Kandui
5. Kecamatan Teweh Timur Ibukotanya Benangin
6. Kecamatan Gunung Purei Ibukotanya Lampeong
Kabupaten Barito Utara terdiri dari 93 Desa, 10 Kelurahan, 12 Dusun dan 6 Wilayah Kedamangan.
Nama–nama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang pernah menjabat di Kabupaten Barito Utara sejak 1951 sampai sekarang Tahun 2010 adalah :
1. Georger Obos (1951-1954)
2. Barnstein Baboe (1954-1956)
3. M.Saleh (1956-1956)
4. Sepener Botor (1956-1957)
5. M.Dirham (1958-1959)
6. Samsi Silam (1959-1966)
7. H.Abdul Moehir (1966-1969)
8. Yetro Sinseng (1969-1977)
9. Drs. E.Hosang (1977-1988)
10. Drs. H.A.Dj.Nihin (1988-1998)
11. Ir. H.Badaruddin (1998-2003)
12. Ir.H.Acmhad Yuliansyah, MM (Bupati) + Drs. Oemar Zaki Hebanoeddin (Wakil Bupati) (2003-2008)
13. Agustin Terang Narang, SH (Penjabat.Bupati Barito Utara tgl. 28 Mei-23 September 2008)
14. Ir.H.Acmhad Yuliansyah, MM (Bupati) + Drs. Oemar Zaki Hebanoeddin (Wakil Bupati)